Disela Sutan, Hakim: Behelnya Nanti Copot Lagi

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini
- Tidak hanya perdebatan dengan nada tinggi yang terjadi dalam persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, Senin 27 April 2015. Saling sindir antara Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dengan terdakwa, Sutan Bhatoegana juga terjadi.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Ini berawal saat Sutan menagih perihal izin berobat yang sudah diajukan sebelumnya kepada Majelis Hakim. Sutan beralasan dirinya membutuhkan perawatan terkait behel gigi serta penyakit keloid yang dideritanya.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan


Sutan menuding klinik yang ada di Rutan KPK -tempat dia kini ditahan- tidak mempunyai obat untuk perawatan gigi serta keloidnya. Sutan bahkan mengaku kesulitan untuk bertemu dengan dokter Rutan yang kerap beralasan tengah ke luar kota.


Saat Hakim Artha akan mengkonfirmasikan hal itu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum KPK, Sutan menyela. Hakim Artha pun berseloroh sehingga mengurungkan niat Sutan. "Sebentar, saya mau bicara dengan Penuntut Umum. Behelnya copot lagi nanti," kata Hakim Artha di Pengadilan.


Namun Sutan kembali berujar. "Mohon izin, bu, ya, nanti ibu marah lagi, marah lagi ibu, kurang nanti umur ibu, saya enggak mau begitu," timpal Sutan.


Sutan lalu menjelaskan, usai persidangan sebelumnya, dirinya berniat menemui dokter untuk meminta rujukan berobat. Namun menurutnya, penjaga tahanan mengatakan dokter Rutan sedang ke luar kota. Keesokan harinya Sutan kembali bermaksud menemui dokter, namun kata Sutan, ternyata dokter masih berada di luar kota.


"Ya, meninggal kita kalau begitu," ujar Sutan.


"Gak ada orang meninggal karena behel," timpal Hakim Artha.


Dengan gusar Sutan berargumen. "Loh kenapa, bu, kalau tetanus, bu? Gimana sih ibu ini. Ibu ini bukan dokter, ibu ini hakim."


Hakim Artha lantas menyindir Sutan. "Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel."


"Bu ini untuk kesehatan bu. Inilah ibu kadang-kadang," timpal Sutan.


Hakim Artha kemudian menanyakan kepada Jaksa terkait keberadaan dokter gigi di Rutan KPK. Jaksa pun membenarkan tidak ada dokter gigi di Rutan.


Meski demikian, Jaksa menyebut rujukan penetapan pengadilan untuk pengobatan biasanya ke RSPAD Gatot Subroto.  Jam pengobatan pun menyesuaikan. Namun akhirnya hakim tetap mengabulkan permintaan Sutan untuk berobat ke dokter pribadinya.


"Terdakwa punya dokter gigi sendiri. Sudah tahu riwayat kesehatan giginya. Jadi untuk kali ini, untuk kepentingan kesehatan terdakwa, silahkan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," kata Hakim Artha.


 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya