Pemilihan Presiden 2009

KPK Batal Undang Capres-Cawapres

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi batal mengundang calon presiden dan wakil presiden untuk mengumumkan sendiri harta kekayaannya. "Kami batal menghadirkan mereka, padahal undangan ke mereka," kata Deputi Pencegahan KPK, Eko S Tjiptadi, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 25 Mei 2009.

KPK sudah mengklarifikasi harta tiga calon presiden yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla pada 19 Mei. Hari selanjutnya, KPK mengklarifikasi harta dari tiga calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto, Wiranto, dan Boediono.

Dari hasil verifikasi didapati harta SBY mencapai sekitar Rp 8 miliar, Megawati (sekitar Rp 256 miliar), Jusuf Kalla (Rp 300 miliar), Boediono (Rp 22 miliar), Wiranto (Rp 81 miliar), dan Prabowo (Rp 1,5 triliun).

Eko menjelaskan, pembatalan ini karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan harta para calon presiden dan wakil presiden itu. "Pada saat tes kesehatan, yang mengumumkan adalah KPU," ujarnya.

Undang-undang Pemilihan Presiden mewajibkan calon presiden dan wakilnya mencantumkan harta kekayaan mereka. Hal ini termuat dalam Pasal 5 a dan Pasal 14.

Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Seorang penyelenggara negara juga wajib melaporkan kekayaannya sebelum, dan sesudah menjabat.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024