VIVAnews - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Benny Pasaribu, membantah tuduhan telah mengubah rancangan putusan perkara hak siar Liga Inggris pada diktum tambahan.
"Itu hasil mufakat," kata Benny saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 April 2009. Tapi, lanjut Benny, ia tidak mengingat siapa yang mengusulkan diktum tambahan tersebut.
Benny menjelaskan bahwa rancangan itu bukanlah putusan akhir. "Putusan final itu sudah tertuang dalam bentuk ketikan," jelas dia. "Bukan tulisan tangan." Mengenai perubahan, "Itu perubahan redaksional, kita sempurnakan," kata Ketua KPPU itu.
Benny menjawab pertanyaan mantan Komisioner KPPU, M Iqbal, dalam sidang kasus dugaan penyuapan terhadap Iqbal oleh Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Terdakwa dalam kasus ini adalah Iqbal.
Perkara hak siar Liga Inggris ini ditangani Benny Pasaribu, M Iqbal, dan Tri Anggraeni sebagai ketua majelis. Sebelumnya, Iqbal menuduh Benny dan Tri Anggraeni yang telah merubah diktum tambahan dalam kasus liga Inggris.
Rancangan putusan, kata Iqbal, sudah diubah ketika ia sedang salat Jumat. Iqbal mengatakan hanya diberitahu bahwa ada perubahan redaksional untuk putusan. "Tulisan tangan itu adalah tulisan Benny," kata dia.
Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum kelima berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.
Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.
Walau begitu, Benny mengaku mengusulkan agar item melindungi kepentingan konsumen dimasukkan dalam amar putusan. "Karena banyak konsumen yang sudah membayar jangan sampai mereka dikorbankan," jelas dia. Benny menambahkan usulannya tersebut sudah masuk rekomendasi investigator. "Itu sudah masuk dalam rekomendasi," kata dia. "Tapi
Benny juga membantah adanya keinginan untuk beda pendapat dari Ketua Majelis Ana Maria Trianggraeni. "Tidak ada dissenting," kata dia. Benny menjelaskan Ana hanya ingin agar putusan itu lebih tegas. "Ibu Tri yang paling ingin ada ganti rugi," kata dia.
Iqbal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Semanggi. Ia tertangkap tangan bersama Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Iqbal diduga menerima Rp 500 juta dari Billy di hotel itu.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo A60 Hadir Menggunakan Snapdragon 680 Dan Fast Charging
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
2 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini