Kasus Upah Pungut

Gubernur DKI Terima Rp 6 Miliar Setahun

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan upah pungut yang diterima Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun. Kasus upah pungut di DKI Jakarta sedang diusut komisi antikorupsi.

"Gubernur DKI menerima Rp 6 miliar setahun," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. "Tapi ini kan masih di ranah penyelidikan, jadi belum tahu."

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.

Komisi hari ini berencana menemui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Pertemuan akan berlangsung di Departemen Dalam Negeri pada pukul 15.00. Pertemuan membahas mengenai perbaikan keputusan Mendagri terkait upah pungut. Nantinya, aturan upah pungut ini tidak lagi diterima oleh pejabat namun oleh pemungut pajak.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024