Berkas PK Syahril Sabirin Tidak Lengkap

VIVAnews - Majelis hakim menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Hakim meminta jaksa penuntut umum sebagai permohon, untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta.

"Yakni putusan dari Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis Hakim, Moefri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Selasa, 14 Oktober 2008. Moefri meminta agar jaksa segera melampirkan berkas putusan dari Mahkamah Agung sebagai syarat pengajuan Peninjauan Kembali.

Pada September 2004, pengajuan kasasi yang dilakukan kejaksaan terhadap putusan bebas murni Syahril Sabirin oleh Pengadilan Tinggi DKI, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung. Syahril pun akhirnya bebas. Padahal,Pengadilan Negeri Jakara Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 904,647 miliar.

Sidang yang berlangsung sangat singkat ini hanya dihadiri tim kuasa hukum Syahril Sabirin, Dedy A Kamundi. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Selasa depan pada 21 Oktober 2008.

Kupas Tuntas Starlink, Satelit Elon Musk yang Siap 'Menerangi' IKN
VIVA Militer: Tentara Israel geruduk Rumah Sakit al-Shifa Gaza

520 Warga Palestina Tewas, Terluka dan Hilang di Jalur Gaza dalam Waktu Seminggu

Operasi tentara Israel di kamp pengungsi Nuseirat di Gaza tengah telah mengakibatkan 520 orang tewas, terluka dan hilang dalam waktu seminggu, kata kantor media Gaza.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024