VIVAnews - Majelis hakim menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Hakim meminta jaksa penuntut umum sebagai permohon, untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta.
"Yakni putusan dari Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis Hakim, Moefri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Selasa, 14 Oktober 2008. Moefri meminta agar jaksa segera melampirkan berkas putusan dari Mahkamah Agung sebagai syarat pengajuan Peninjauan Kembali.
Pada September 2004, pengajuan kasasi yang dilakukan kejaksaan terhadap putusan bebas murni Syahril Sabirin oleh Pengadilan Tinggi DKI, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung. Syahril pun akhirnya bebas. Padahal,Pengadilan Negeri Jakara Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 904,647 miliar.
Sidang yang berlangsung sangat singkat ini hanya dihadiri tim kuasa hukum Syahril Sabirin, Dedy A Kamundi. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Selasa depan pada 21 Oktober 2008.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Harga mobil hybrid di Indonesia lebih mahal dari versi konvensional. Teknologi, dan tidak adanya insentif khusus dari pemerintah membuat harga mobil yang memiliki dua sum
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
2024 TVXQ! Concert 20&2 in Jakarta siap dilaksanakan pada Sabtu, 20 April 2024 mendatang di ICE BSD City Hall 5. Ini barang bawaan yang dilarang dibawa.
Sebelum Nonton! Inilah 6 Fakta Konser 5 Kota Sheila On 7 "Tunggu Aku Di" 2024
JagoDangdut
13 menit lalu
Sheila On 7, grup band populer asal Yogyakarta, Indonesia, telah mengumumkan akan menggelar konser tur bertajuk “Tunggu Aku Di” di lima kota besar di Indonesia.
Selengkapnya
Isu Terkini