Yusril Minta Jaksa Periksa Saksi Meringankan

Yusril Ihza Mahendra diperiksa Kejagung.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Yusril diperiksa sebagai tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril berjanji akan menjawab semua pertanyaan penyidik.

Tiba di Kejaksaan Agung, Jumat 1 Oktober 2010, Yusril mengatakan dirinya harus konsisten dengan perkataannya. Selama ini, Yusril tidak pernah menjawab pertanyaan substansi di dua pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sekarang ini putusan Mahkamah Konstitusi sudah ada jadi saya meminta supaya saya diperiksa," kata Yusril kepada wartawan. Dia berharap Kejaksaan juga memeriksa saksi-saksi yang meringankan dirinya. "Dan saksi ahli yang diperlukan," kata Yusril.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Tujuan pemeriksaan saksi dan ahli ini, kata dia, untuk memperjelas perkara Sisminbakum. Sehingga, lanjut Yusril, kebenaran materiil dapat terungkap dari kasus ini. "Apakah kasus ini cukup bukti dan kuat landasan hukumnya untuk dipersidangkan," ujarnya.

Salah satu saksi yang diminta Yusril bersaksi sebelumnya adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kesaksian Presiden SBY, menurut Yusril, diperlukan karena SBY merupakan saksi yang mengetahui awal mula kebijakan pemerintah tentang Sisminbakum. Di periode pertama menjabat presiden, SBY dua kali menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) di Departemen Hukum dan HAM.

"Tetapi beliau (SBY) tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum, yang kini dituduhkan kepada saya sebagai korupsi, ke dalam PNBP," ujar Yusril.

Yusril kemudian berargumen, Presiden SBY baru memasukkan akses Sisminbakum sebagai PNBP setelah Romly Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham) dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2009.

"Berarti sebelum tahun 2009, biaya akses itu memang bukan PNBP. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM 20 Oktober 2004," ujar Yusril.

Namun, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meminta Yusril tidak menarik Presiden SBY dalam pusaran kasus ini.(ywn)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

The Indonesian police have uncovered many students who have become victims of an international human trafficking network to Germany, where they are trapped in debt.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024