Belum Ada Salinan, KPK Belum Eksekusi Ismeth

Sidang Perdana Ismeth Abdullah
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Ismeth Abdullah.

"Belum ada salinan putusan lengkapnya. Nanti saya cek lagi," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 September 2010.

Ferry enggan menanggapi tudingan kuasa hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan yang menyebut KPK tidak profesional. Karena sebelumnya, Luhut menuturkan bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak kunjung dilakukan karena jaksa di KPK masih cuti. "Ya, biarkan saja lah," jawab Ferry.

Ismeth selaku eks Ketua Otorita Batam dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di wilayah pimpinannya pada tahun 2004-2005.

Politisi dari Partai Golkar Perjuangan itu divonis hukuman penjara selama dua tahun. Ismeth juga harus membayarkan denda senilai Rp100 juta kepada negara melalui KPK. "Dendanya belum dibayar," katanya Ferry. (umi)

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan
Khofifah melantik Dr Bakhrul Khair Amal sebagai Ketua Pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara periode 2021-2025

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku optimis kalau jejaring antar alumni UNAIR (Universitas Airlangga) bakal membawa banyak kemanfaatan untuk alma

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024