Ismeth Abdullah Hadapi Vonis

Sidang Perdana Ismeth Abdullah
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin 23 Agustus 2010, melanjutkan persidangan perkara korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran dengan terdakwa Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.

Sidang akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai pukul 09.00.

Sebelumnya, Ismeth dituntut selama empat tahun penjara. Jaksa menilai Ismeth bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di Kepulauan Riau.

Ismeth dianggap melakukan tindak pidana korupsi melalui penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara untuk pengadaan enam mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp5,4 miliar.

Selain hukuman penjara, Ismeth juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Perbuatan itu dilakukan Ismeth ketika menjabat sebagai Kepala Otorita Batam pada sekitar 2004-2005. Ia dituduh mengarahkan dan memerintahkan bawahannya memasukkan biaya proyek di Anggaran Biaya Tambahan (ABT), karena tidak dianggarkan di dalam APBD.

Atas perbuatannya itu, Ismeth dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hs)

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Jalan Kertanegara 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 5 Februari 2024

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

Sekretaris Jenderal Gerindra mengatakan kemenangan Prabowo Subianto bukan akhir dari perjuangan melainkan awal perjuangan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024