Sumber :
- Antara/ Saptono
VIVAnews - Kejaksaan menetapkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengeloaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi.
"Dalam perkara ini, kejaksan menetapkan H. AFI sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 8 Juli 2010.
Selanjutnya, kata Amari, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yakni Anung Nugroho, Direktur PT KTE dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur PT KTE.
Awang diherat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 6 UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans
Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :