KESDM Belum Non Aktifkan Tersangka Jacobus

Penggeledahan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purwono.

"Kita pakai azas praduga tidak bersalah, apakah sudah menjadi tersangka berarti bersalah," kata Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, di sela acara Donor Darah di KESDM, Jakarta, Rabu 30 Juni 2010.

Darwin menjelaskan, selama proses hukum masih berlangsung dan selama ketentuan masih mengijinkan Dirjen LPE bertugas tidak ada masalah. Pihaknya saat ini, lanjut dia, terus memantau kondisi sejauh mana pengaruh kasus ini terhadap rencana Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

"Menyongsong kenaikan TDL kita lihat pengaruhnya tapi yang penting pelayanan untuk masyarakat jalan sampai terganggu," tuturnya.

Jacobus sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan solar home system di ESDM. Selain itu, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen, Kosasih, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kedua orang itu diduga mengatur pemenangan tender serta menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkan. Selain itu juga dalam proses penyelidikan KPK menemukan penggelembungan harga. "Penggelembungan diduga mencapai Rp119 miliar."

Sedangkan, penerimaan uang oleh keduanya dilakukan secara bertahap dan kemudian dimasukkan dalam catatan yang disebut dana taktis dari rekanan. "Sekitar Rp4,6 miliar," kata Johan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(np)

Detik-detik Pengemudi Zenix Lawan Arah di BSD, Diingatkan Malah Marah
Dok. Istimewa

Nilai Demokrasi Mau Luntur, Front Penyelemat Demokrasi Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK

Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi, ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini menyusul beberapa tokoh sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024