Bonaran: Putusan Pengadilan Sudah Final

Bonaran Situmeang
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews -- Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto-Chandra Hamazah, adalah sudah tepat.

Karena itu, Bonaran mendorong agar secepatnya putusan tersebut dieksekusi dan tentunya konsekuensinya juga, penahanan Anggodo harus ditangguhkan.

"Saya berterimakasih kepada pengadilan, dan ini bukan kemenangan Anggodo tetapi kemenangan hukum dan masyarakat kecil yang tidak mendapat keadilan di negeri ini," kata Bonaran kepada VIVAnews.

Atas kemanangan pengadilan, tentu semua pihak harus menghormati putusan itu. Sehingga tidak perlu lagi melakukan langkah-langkah hukum lain, karena ini sudah final.

"Ini sudah final, sudah diterbitkan dan atas perintah hakim, jadi percuma saja melakukan deponeering," paparnya.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024