Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun Bui

Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun Bui

VIVAnews - Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa dan Bali nonaktif, Hariyadi Sadono, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai Hariyadi terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," kata Jaksa Katharina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 8 Maret 2010.

Selain hukuman penjara, Haryadi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan General Manager PLN Jawa Timur itu juga harus mengganti kerugian negara Rp 6,5 miliar. Jika tidak dapat membayar, maka hukuman Haryadi ditambah tiga tahun penjara.

Jaksa menilai, Haryadi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang memberatkan Haryadi adalah karena perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi PLN. "Selain itu terdakwa juga tidak mau memberikan keterangan atas kekayaannya," jelas jaksa.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024