Ketua MA Kecewa Minimnya Hakim Ad Hoc Korupsi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, kecewa kualitas hakim Ad Hoc Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor. Hal ini menyebabkan hanya 27 hakim ad hoc yang dapat dipilih oleh MA.

"Benar-benar kecewa," kata Harifin di sela seminar nasional hukum peradilan agama, di Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.

Harifin mengatakan seharusnya calon hakim itu lebih banyak yang berkualitas. "Tetapi tidak memenuhi seperti yang kita harapkan," ujarnya.

Menurutnya, kekurangan hakim ad hoc ini akan berdampak pada pendirian Pengadialn Tipikor dalam dua tahun ke depan. "Dalam waktu tersebut, tiga puluh propinsi harus terpenuhi," kata Harifin. Padahal Harifin menargetkan, akhir tahun ini ada tambahan delapan atau sepuluh pengadilan tipikor. "Kalau belum bisa berjalan, bukan berarti Mahkamah Agung tidak berusaha," kata dia.

Pada 17 Februari, Mahkamah Agung telah memilih 27 orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Hakim-hakim baru ini akan menutupi kekurangan hakim di tingkat kasasi, banding, dan pertama.

"Tingkat kasasi 4 orang, banding 4 orang, tingkat  pertama, 19 orang," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya
Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

42 delegasi pimpinan buruh Asia Pasifik yang tergabung dalam International Trade Union Confederation Asia Pasific (ITUC-AP) melakukan pertemuan di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024