RPP Penyadapan

MK Harus Ingatkan Pemerintah Tak Sahkan RPP

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menemui Hakim Konstitusi. Mereka meminta MK mengingatkan pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan.

"Kami harap MK mengingatkan pemerintah yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang penyadapan oleh KPK," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto, ketika bertemu Hakim MK, Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.

Sementara itu, Ilian Deta Artasari mengatakan mengatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan putusan MK tentang uji materi UU KPK. Padahal, lanjut dia, putusan MK menyatakan kewenangan penyadapan merupakan kewenangan KPK yang diberikan secara khusus oleh UU.

"MK justru menegaskan konstitusionalitas kewenangan penyadapan tersebut dan menyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata dia.

Saat ini pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Beberapa waktu yang lalu Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan penyadapan harus diatur agar tidak terjadi saling sadap antar institusi yang diberi kewenangan untuk menyadap.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024