VIVAnews - Asian Parliamentary Assembly (APA) memberikan perhatian serius terhadap masalah pemberantasan korupsi. Masalah ini mengadopsi satu resolusi khusus tentang pemberantasan korupsi di kawasan Asia yang juga diajukan pada sidang APA tahun lalu.
Demikian disampaikan Ketua Delegasi DPR RI Sidarto Danusubroto pada sesi General Debate, Sidang Pleno ke-4 Asian Parliamentary Assembly, di Hotel Savoy Homan, Bandung, Selasa 8 Desember 2009. Sidarto mengatakan, resolusi tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya kebutuhan untuk menentukan ukuran-ukuran konkret di dalam pelaksanaan rencana tindak APA terhadap pemberantasan korupsi.
Selain itu, kebutuhan untuk menjalankan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi sebagai tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik, kebutuhan untuk melibatkan diri dalam perjanjian-perjanjian internasional yang terkait dengan pemberantasan korupsi, kebutuhan untuk melakukan tukar menukar informasi sebagai cara terbaik dalam strategi pemberantasan korupsi dan juga kebutuhan untuk melakukan evaluasi atas kemajuan pemberantasan korupsi di masing-masing negara anggota APA.
Dalam hal isu pemberantasan korupsi, delegasi Indonesia berpandangan bahwa korupsi telah menjadi penyakit sosial yang kronis yang telah memunculkan beragam dampak negatif dalam kehidupan sosial. Persoalan korupsi, kata Sidarto, seperti dirilis laman DPR, telah menjadi penghalang bagi akses masyarakat terhadap kualitas yang baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sumber-sumber ekonomi, di samping pula menyebabkan inefisiensi di suatu negara.
Sidarto menambahkan, di tingkat nasional, Indonesia telah cukup berhasil dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti pada angka penurunan yang tajam dari Indeks Nasional Persepsi Korupsi yang semula 2,4 di tahun 2006, 2,3 pada tahun 2007 dan 2,1 pada tahun 2008. Keberhasilan tersebut diukur berdasarkan survey dari Transparency International Indonesia di tahun 2008.
Indonesia, tambahnya, juga telah mengembangkan satu lembaga independent terkait dengan persoalan pemberantasan korupsi, di mana dasar hukumnya UU Nomor 30 tahun 2002. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi internasional mengenai Anti-Korupsi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Namun, berbagai upaya untuk memberantas korupsi harus terus bergerak maju secara progresif dan meluas ke dalam kehidupan masyarakat. Di samping upaya pemberdayaan institusi pemberantasan korupsi agar menjadi lebih tangguh dan efektif di dalam menangani berbagai persoalan korupsi yang ada di masyarakat.
Lebih jauh Sidarto mengatakan, delegasi Indonesia meyakini bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan beragam kesepakatan atau perjanjian internasional. Seperti “The UN Convention against Corruption and Safeguarding Integrity”, dan ragam keputusan dari “International Association of Anti-Corruption Authorities”. Hal ini menurut Sidarto, dimaksudkan untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi dan agar dapat berlangsung efektif.
Selain isu korupsi, Sidarto juga menyampaikan isu lainnya seperti isu kesetaraan kualitas kesehatan, keberagaman budaya, isu lingkungan, krisis ekonomi global dan isu terorisme.
Pada kesempatan tersebut Sidarto juga mengatakan bahwa delegasi Indonesia bermaksud mengusulkan Deklarasi Bandung yang berfokus pada persoalan penguatan demokrasi, peningkatan kualitas hak asasi manusia, pemberian dukungan atas penyelesaian-penyelesaian konflik secara adil dan damai, serta mendukung partisipasi aktif kaum perempuan di dalam proses politik dan pembuatan keputusan di kawasan Asia.
Baca Juga :
Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ketua Partai Gerindra Gresik Jadi Pendaftar Pertama Calon Bupati di Partai Demokrat
Jatim
12 menit lalu
Politik uang harus menjadi musuh bersama agar fokus utama lebih diberikan pada kerja-kerja keras untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan ekonomi serta pemberdayaan.
Inilah Alasan Mengapa Socrates Lebih Memilih Diadili Pengadilan Athena daripada Melarikan Diri
Wisata
12 menit lalu
Socrates, salah satu tokoh filsafat paling terkenal dalam sejarah, dihadapkan pada pilihan sulit ketika diadili di pengadilan Athena pada abad ke-5 SM. Meskipun memiliki
Socrates dan Aristoteles, dua filsuf Yunani kuno yang terkenal, memiliki pandangan yang berbeda tentang konsep kebudayaan. Socrates menekankan pada pentingnya pengetahuan
Pertahankan Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional, Bupati Ipuk akan Terima Penghargaan dari Preside
Banyuwangi
22 menit lalu
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berkesempatan menerima penghargaan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terbaik dari Presiden RI, Joko Widodo.inRencananya, Presiden
Selengkapnya
Isu Terkini